You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
70 WP di Matraman Belum Lunasi Tunggakan PBB-P2
photo Istimewa - Beritajakarta.id

70 WP di Matraman Belum Lunasi Tunggakan PBB-P2

Sebanyak 70 wajib pajak (WP) di wilayah Kecamatan Matraman diketahui belum melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemasangan plang dilakukan selama dua hari, Senin dan Selasa,

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Matraman, Maria Yuli Istiningsih mengatakan, 70 WP tersebut terdiri dari WP yang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bertarif 0,2 sebanyak 50 WP dan tarif 0,3 berjumlah 20.

Yuli menambahkan, akan memasang stiker dan plang peringatan bagi 70 WP tersebut, Senin (30/11), dengan melibatkan staf Kecamatan dibantu Satpol PP serta TNI dan Polri.

Sudin Pajak Jaksel Terapkan Sistem e-Pengawasan

"Senin akan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan, petugas Satpol PP, Danramil, Kepolisian dan petugas Kecamatan Matraman. Pemasangan plang dilakukan selama dua hari, Senin dan Selasa," ucap Yuli, Jumat (27/11).

Yuli menuturkan, pihaknya sudah mengingatkan WP melalui surat pemberitahuan sebanyak tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan surat panggilan terhadap WP yang belum melakukan pembayaran atau pelunasan tunggakan.

"Namun, baru beberapa WP yang membayar, itu pun belum lunas. Hal itu dikarenakan karakteristik WP di Kecamatan Matraman adalah pewaris bangunan atau tanah. Maka itu, kita akan pasang stiker atau plang peringatan," tandas Yuli.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati